Berita

Orang Asing Kini Juga Bisa Ajukan Visa Kunjungan di Perwakilan RI

Orang Asing Kini Juga Bisa Ajukan Visa Kunjungan di Perwakilan RI

JAKARTA – Pemerintah mulai membuka pelayanan visa di Perwakilan RI bagi orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Jenis visa dimaksud adalah Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan paling lama 60 (enam puluh) hari yang dapat digunakan untuk jenis kegiatan: a. Kunjungan wisata; b. Kunjungan tugas pemerintahan; c. Kunjungan pembicaraan bisnis; d. Kunjungan pembelian barang; e. Kunjungan rapat; f. Kunjungan alasan kemanusiaan; g. Transit; “Visa kunjungan yang bisa diajukan di perwakilan RI hanya yang berindeks B211 A dan hanya untuk kegiatan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0709.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Melalui Layanan E-Visa Dan Penerbitan Visa Di Perwakilan RI,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Jenis Kunjungan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa, visa kunjungan berindeks B211A meliputi kegiatan wisata, sosial, bisnis, olahraga tidak bersifat komersial, studi banding/kursus/pelatihan singkat, transit, serta industri. “Untuk olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus atau pelatihan singkat tetap harus mengajukan visa secara daring melalui visa-online.imigrasi.go.id,” tambah Achmad Permohonan Visa yang diajukan di perwakilan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
  2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia yang dilampirkan dalam permohonan berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  5. Pasfoto berwarna
  6. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia.
Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024