JAKARTA - Jelang puncak KTT G20 dan peluncuran electronic Visa on Arrival (e-VoA), Kementerian Keuangan RI menerbitkan Peraturan nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang berlaku sejak (4/11/2022).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa, setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.
"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," jelas Widodo di Surabaya pada Sabtu (5/11/2022).
Payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Widodo menyebut bahwa sistem tersebut bertugas untuk menangkap data, memastikan dana tersedia, dan membuat penyedia dibayar.
"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB" tambah Widodo.
Rencananya, peluncuran sistem pembayaran ini akan dilakukan pada Rabu (9/11/2022) bersamaan dengan peluncuran e-VoA oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Widodo optimis sistem ini akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.
Hal ini, tutur Widodo, tentu berpengaruh pada perekonomian di sektor pariwisata dan juga terhadap kesepakatan-kesepakatan dalam pertemuan bisnis multinasional yang dimudahkan dan berimplikasi pada hadirnya pembukaan lapangan kerja baru.
"Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck antrian pembayaran visa on arrival di konter bank. Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut. Namun jika dibandingkan dengan kemudahan yang didapatkan, tentunya biaya tersebut akan sebanding," tutup Widodo.
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024