Berita

Imigrasi Tetap Melayani Perpanjangan Izin Tinggal Selama Presidensial G20

Imigrasi Tetap Melayani Perpanjangan Izin Tinggal Selama Presidensial G20

BALI - Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang izin tinggalnya akan habis (expired) dalam rentang waktu 12 - 20 November 2022 dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tanggal 11 November 2022 pukul 12.00 WITA. Mereka juga dapat ajukan perpanjangan melalui surat elektronik (E-Mail) ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir. “Imigrasi tidak pernah berhenti memberikan kenyaman dan kemudahan dalam pelayanan keimigrasian. Meskipun terdapat aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka KTT G20 di Bali, WNA tetap bisa mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Kanim Ngurah Rai. Jika tidak sempat datang, bisa ajukan via E-Mail. WNA juga dapat memilih untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar atau Kantor Imigrasi Singaraja,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Denpasar, Rabu (09/11/2022). Orang Asing maupun penjaminnya dapat mengirimkan permohonan perpanjangan izin tinggal beserta persyaratanya melalui alamat E-Mail: kanim.ngurahrai@kemenkumham.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan tetap sama (tidak ada perubahan). Pelayanan akan kembali normal pada hari Jumat, 18 November 2022. Berdasarkan data yang tercatat dalam SIMKIM pada kurun waktu 1 - 9 November 2022, tedapat total sebanyak 7.194 Orang Asing yang telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Provinsi Bali. Oleh karena itu, sebut Widodo, layanan keimigrasian yang optimal terhadap pemegang izin tinggal harus selalu diupayakan. “Pemberian layanan keimigrasian dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk membantu WNA agar terhindar dari risiko overstay,” tandasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024