Berita

Belum Sepekan Diluncurkan, 5.141 WNA Memperoleh Persetujuan e-VOA

Belum Sepekan Diluncurkan, 5.141 WNA Memperoleh Persetujuan e-VOA

JAKARTA – Belum sepekan diluncurkan total WNA yang telah memperoleh persetujuan e-VOA sejak 7 November hingga 12 November sebanyak 5.141 orang. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh di Bali pada Senin (14/11/2022). Achmad merinci data orang asing pemohon e-VOA pada 7 November sebanyak 547 WNA, 8 November 649 WNA, 9 November 629 WNA, 10 November 1.097 WNA, 11 November 1.402 WNA, dan 12 November 817 WNA. “Warga negara asing dapat mengajukan permohonan e-VoA melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi formulir maka selanjutnya dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Jadi, pembayaran dilakukan di negara asal pemohon e-VoA. Tidak perlu lagi mengantre di bandara Indonesia,” kata Achmad. Achmad menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran petugas akan melakukan penelaahan terkiat permohonan e-VOA. Apabila dinyatakan layak, maka e-VOA akan dikirim melalui aplikasi. Kemudahan dan kecepatan inilah, kata Achmad, yang dikedepankan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik minat masyarakat dunia datang ke Indonesia. "Peluncuran e-VOA merupakan terobosan dalam memudahkan wisatawan mancanegara dan pebisnis asing masuk ke Indonesia,"ujarnya. Layanan e-VOA sebelum diluncurkan telah diuji coba pada tanggal 4-9 November 2022. Pada tahap uji coba tersebut tidak ditemukan kendala signifikan. Namun demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terus melakukan penyempurnaan agar layanan e-VOA tidak mengalami permasalahan. Achmad berharap layanan e-VOA ini menjadi solusi atas antrean panjang di counter VOA bandara. Selain itu, pengakses e-VOA tak perlu lagi menukar mata uang asing ke rupiah saat pembayaran karena proses pembayarannya secara online menggunakan payment gateway menggunakan transaksi online. “Sesuai arahan Presiden RI, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan keimigrasian baik untuk masyarakat Indonesia maupun warga negara asing,” pungkas Achmad. Penulis: Junianto Budi Setyawan Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024