Berita

Pemegang VOA Bisa Tinggal Berapa Lama di Indonesia, Begini Penjelasannya

Pemegang VOA Bisa Tinggal Berapa Lama di Indonesia, Begini Penjelasannya

Orang asing pemegang Visa On Arrival bisa tinggal lebih lama di Indonesia dengan melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi terdekat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yunidar Pramella Pasaribu di sela-sela peninjauan Tempat Pemeriksaan Imigrasi G20 di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (15/11/2022). Pramella menjelaskan orang asing bisa tinggal lebih lama yaitu total 60 hari dengan syarat harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi tempat mereka berada. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa tinggalnya habis. “Pemegang VOA diberi izin untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari ke depan dengan memperpanjang izin tinggalnya. Untuk perpanjangan tersebut dikenakan biaya sebesar lima ratus ribu rupiah,” jelas Pramella. Untuk persyaratan perpanjangan izin tinggal maka orang asing wajib datang ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan surat permohonan perpanjangan izin tinggal, formulir yang disediakan di kantor imigrasi, paspor asli dan bukti VOA, serta tiket kembali. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan kode billing untuk pembayaran di bank. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari. Jika proses perpanjangan izin tinggalnya sudah selesai, pemohon dapat mengambil paspornya kembali. Pramella berpesan agar pemohon mengajukan perpanjangan beberapa hari sebelum izin tinggalnya habis agar tidak terkena denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari. “Kami sarankan agar melakukan perpanjangan izin tinggal 5 atau 7 hari sebelum izin tinggalnya habis," ujarnya. Sebagaimana diketahui, orang asing dari 86 negara masuk menjadi subjek VOA yaitu Afrika Selatan,Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monako, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Vietnam, Yordania, dan Yunani. Sementara itu 46 negara masuk menjadi subjek negara yang warganya bisa mengajukan electronic VOA (e-VOA) secara online melalui situs molina.imigrasi.go.id. dan selanjutnya bisa melakukan pembayaran dengan kartu kredit/debit berlogo Mastercard, Visa, atau JCB. Negara tersebut yaitu Negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Yunani.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024