Berita

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Fasilitasi Peningkatan Kawasan Ekonomi Khusus

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Fasilitasi Peningkatan Kawasan Ekonomi Khusus

JAKARTA – Nongsa Resorts yang terdiri dari Nongsa Point Marina, Turi Beach Resort dan Nongsa Villa merespon dengan positif kebijakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) yang diluncurkan kembali pada Senin, 28 November 2022. Kebijakan Multiple Entry Visa dinilai berpotensi mendorong lebih banyak wisatawan ke Nongsa, Batam yang akan berdampak pada perekonomian yang lebih baik. “Nongsa sebagai halaman depan Indonesia di Kepri memerlukan kebijakan khusus di bidang keimigrasian. Hal ini akan berguna sebagai batu loncatan untuk perkembangan bisinis pariwisata di Nongsa pada khususnya dan di Kepri pada umumnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (06/12/2022). Pada periode Oktober dan November 2022 ini saja, tambahnya, Nongsa berkontribusi lebih dari 200 juta Rupiah pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Visa on Arrival yang dibayarkan tamu-tamu wisatawan. Menurut Direktur Nongsa Resorts Group, Gerald Hendrik, kebijakan keimigrasian khususnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan berpotensi meningkatkan ekonomi secara menyeluruh di Kepulauan Riau. Para wisatawan yang masuk-keluar Kepri dengan frekuensi tinggi tidak hanya akan membayar sewa hotel, akan tetapi juga berbelanja di luar Kawasan penginapan sehingga membantu pengusaha makanan dan minuman serta UMKM. “Saya yakin kebijakan ini akan membantu peningkatan ekonomi secara menyeluruh di Kepri. Apalagi jika kemudian ada opsi VOA dengan jangka waktu kunjungan yang lebih singkat dengan tarif PNBP yang lebih murah. Fasilitas tersebut tentu akan berdampak baik pada kunjungan wisatawan maupun pebisnis yang hanya memerlukan durasi pendek per kedatangan akan tetapi dengan frekuensi yang tinggi,” tuturnya. Di samping itu, kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) juga dipastikan akan membawa angin segar bagi bisnis properti dan usahawan mancanegara yang melakukan bisnis secara remote, termasuk di antaranya wisatawan digital nomad dan wisatawan lansia mancanegara. Widodo menekankan bahwa Second Home Visa tidak diperuntukkan bagi WNA yang akan bekerja di perusahaan di Indonesia dan mendapatkan penghasilan pekerjaan tersebut. Orang Asing yang berminat menggunakan Second Home Visa perlu menyetorkan jaminan keimigrasian senilai Rp 2 Miliar ke bank milik negara (BNI/BRI/Mandiri/BTPN). Orang Asing wajib membuka rekening terlebih dahulu di salah satu bank tersebut sebelum menyetorkan jaminan keimigrasian. “Jaminan keimigrasian juga bisa berupa properti mewah yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. Bagi pensiunan asing yang sudah lama tinggal di Indonesia dan sudah memiliki rumah, tanah, kondominium atau aset properti lainnya, bisa menggunakan aset-aset tersebut sebagai jaminan dan mengonversi izin tinggalnya menjadi Second Home Visa,” lanjutnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024