JAKARTA - Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia bagi warganya untuk melakukan perjalanan antarnegara. Bak Kartu Tanda Penduduk, paspor menjadi bukti identitas kita sebagai warga Indonesia. Implikasinya, sebagai pemegang paspor RI kita juga berhak memperoleh perlindungan pemerintah meskipun kita sedang berada di belahan dunia yang lain. Sayangnya, tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjaga paspor dengan baik. Padahal, banyak kerugian yang bisa dihindari dengan kehati-hatian menjaga paspor. Berikut adalah 5 hal yang haram dilakukan pada paspor yang masih berlaku: 1. Dicoret-coret Seorang pria warga negara Tiongkok tertahan di Korea karena halaman biodata paspornya dicoret-coret Sang Anak yang masih balita. Kabarnya, mereka bermaksud pulang kampung ke Tiongkok usai pelesir ke Korea. Sayangnya, niat mereka harus urung karena foto Sang Bapak pada paspor tidak lagi bisa dikenali. Peristiwa ini memang terjadi sekitar delapan tahun lalu, namun pelajaran yang bisa diambil masih relevan hingga saat ini 2. Distempel bukan oleh petugas berwenang. Di Indonesia, paspor biasa diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Namun demikian, kewenangan menerakan cap ketibaan, keberangkatan, tanda masuk dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan. 3. Distaples Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples. Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan. 4. Dibasahi Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air sehingga membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara. 5. Digunting Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor. Jangan coba melakukan ini pada paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan pastinya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya. "Kami mengimbau masyarakat agar menjaga paspor baik-baik, agar tidak hilang, rusak maupun cacat. Dokumen negara selayaknya dijaga dengan baik," jelaa Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. "Untuk paspor yang hilang, rusak atau cacat, ada denda yang dikenakan selain biaya penerbitan buku paspor," tutup Achmad. Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024