Berita

Salah Ketik Informasi WNA Saat Ajukan Permohonan Visa? Begini Prosedur Koreksinya

Salah Ketik Informasi WNA Saat Ajukan Permohonan Visa? Begini Prosedur Koreksinya

Tak hanya dalam pekerjaan, salah ketik juga menjadi satu kendala yang sering dialami Warga Negara Asing atau Penjamin saat mengajukan permohonan visa secara online. Tak pelak, WNA dan penjaminnya pun panik serta khawatir semua upaya dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat visa sia-sia. Dalam situasi ini, Penjamin sebenarnya bisa mengajukan koreksi atas kesalahan pengetikan melalui akunnya di website Visa Online. “Jika Penjamin salah mengetikkan informasi WNA, misalnya huruf atau kata pada nama, alamat atau informasi lainnya, silakan log in pada aplikasi visa-online.imigrasi.go.id. Setelah halaman dashboard penjamin terbuka, cari nomor permohonan visa dan nama Orang Asing yang mau dikoreksi. Di sebelah kanan terdapat tombol “Cetak” dan “Koreksi”, klik tombol “Koreksi””, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (27/12/2022). Baca Juga: Second Home Visa Menyasar WNA Premium Setelah menekan tombol “Koreksi”, pemohon dapat memilih data apa yang ingin diperbaiki penulisannya. Data yang dapat dikoreksi antara lain nama, nomor paspor, jenis kelamin dan kebangsaan. Jika sudah dikoreksi, pemohon akan diarahkan oleh sistem ke tahapan unggah koreksi data yang sebelumnya sudah dipilih di awal. Tahapannya kurang lebih mirip seperti saat mengunggah permohonan visa baru. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi untuk koreksi kesalahan pengetikan pada visa yakni Rp 200.000. Tarif tersebut diatur dalam Perturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. “Namun perlu kami tegaskan bahwa fitur ini hanya untuk mengoreksi penulisan yang salah, bukan untuk mengganti data atau informasi Orang Asing secara total. Misalnya, Jika alamat Orang Asing sebelumnya di Jakarta, lalu Penjamin ingin mengganti alamatnya ke Bali, hal tersebut tidak diizinkan,” imbau Achmad. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024