Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan jenis visa yang lainnya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia. “Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103,” tutur Achmad pada Rabu (28/12/2022). Baca Juga: Visa Rumah Kedua untuk Pengikut Tidak Perlu Jaminan Rp 2 Miliar Orang Asing dapat mengajukan permohonan Second Home Visa secara daring melalui aplikasi berbasis website, molina.imigrasi.go.id. Persyaratan lain yang wajib dilampirkan meliputi paspor, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah, Curriculum Vitae serta surat pernyataan komitmen bahwa WNA menyanggupi untuk memenuhi seluruh persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua. Pemegang Visa atau Izin Tinggal Rumah Kedua (Second Home) wajib melaporkan dokumen asli proof of fund berupa Surat Keterangan Bank/bukti rekening pada Bank Milik Negara atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada kantor imigrasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan visa/izin tinggal Rumah Kedua. “Jika WNA melanggar pernyataan komitmen dan tidak bisa menunjukkan proof of fund yang diminta setelah 90 hari, maka Imigrasi dapat mencabut visa atau izin tinggalnya dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” tandasnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024