Berita

Lakukan 4 Tips Ini Agar Lancar Jaya Saat Pakai M-paspor

Lakukan 4 Tips Ini Agar Lancar Jaya Saat Pakai M-paspor

JAKARTA – 26 Januari 2023 mendatang genap setahun sudah aplikasi M-paspor diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bagian dari prosedur permohonan paspor. Pengajuan permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk menjalani prosedur awal permohonan secara mandiri. Pertama-tama, pemohon harus membuat akun. Dengan akun tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor hingga lima orang. Proses yang bisa dilakukan secara mandiri adalah input data, mengunggah scan/foto dokumen dan memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, hingga melakukan pembayaran. Berikut empat tips yang dapat dilakukan agar bisa lancar jaya dalam menggunakan M-paspor:

  1. Hindari tanggal pada akhir dan awal bulan Akhir dan awal bulan adalah waktu di mana lalu lintas aplikasi sedang tinggi-tingginya karena antusiasme publik dalam mengajukan permohonan paspor. Jadi, hindari membuat akun dan mengajukan permohonan paspor di tanggal-tanggal tersebut ya!
  2. Konfirmasi pembukaan kuota ke kantor imigrasi tujuan Kuota dibuka oleh masing-masing kantor imigrasi. Meskipun tidak secara serentak, namun biasanya pembukaan kuota permohonan paspor dilakukan pada awal bulan. Masyarakat yang perlu mengonfirmasi ketersediaan kuota bisa langsung menghubungi kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi tujuan.
  3. Konfirmasi penjadwalan ulang ke kantor imigrasi tujuan M-paspor memiliki fitur penjadwalan ulang kedatangan, yang bisa dilakukan maksimal 1 hari sebelum tanggal kedatangan yang dipilih sebelumnya. Namun, konfirmasi dan komunikasi terkait penjadwalan ulang kedatangan bisa dilakukan langsung melalui kontak atau media sosial kantor imigrasi tujuan.
  4. Gunakan QR Code Sebagai Ganti Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi Saat datang ke kantor imigrasi untuk perekaman sidik jari dan foto secara biometrik serta wawancara, masyarakat perlu membawa surat pengantar yang bisa diunduh pada tahap akhir pengajuan permohonan melalui M-paspor . Selain untuk pemohon, Surat Pengantar ini juga masuk secara sistem ke kantor imigrasi tujuan. Akan tetapi, ada kasus di mana pemohon tidak dapat mengunduh surat pengantar ke ponselnya.
“Jika mengalami hal tersebut, bisa menggunakan QR Code Bukti Pembayaran yang ada pada detil permohonan di Aplikasi M-Paspor sebagai pengganti untuk ditunjukkan di kantor imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Itulah empat tips yang bisa dipraktikkan pada saat menggunakan aplikasi M-paspor. Semoga bermanfaat! Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024