JAKARTA – 26 Januari 2023 mendatang genap setahun sudah aplikasi M-paspor diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bagian dari prosedur permohonan paspor. Pengajuan permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk menjalani prosedur awal permohonan secara mandiri. Pertama-tama, pemohon harus membuat akun. Dengan akun tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor hingga lima orang. Proses yang bisa dilakukan secara mandiri adalah input data, mengunggah scan/foto dokumen dan memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, hingga melakukan pembayaran. Berikut empat tips yang dapat dilakukan agar bisa lancar jaya dalam menggunakan M-paspor:
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024