JAKARTA – Visa penyatuan keluarga adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang memfasilitasi orang asing (OA)untuk bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Visa ini berindeks C317 dan memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Sayangnya, tidak semua yang memiliki keluarga di Indonesia bisa mengajukan visa jenis ini. “Tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI atau orang asing yang ada di Indonesia bisa mengajukan vitas penyatuan keluarga,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Berikut adalah kategori orang asing yang bisa memperoleh visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022: Kategori Pasangan 1. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan suami/istri WNI, bisa mengajukan visa penyatuan keluarga dengan melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri) sebagai salah satu dokumen pendukung. 2. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap Kategori Anak 1. Anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan WNI 2. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI. Anak OA di sini merupakan anak yang berada dalam perwalian orang asing yang sudah kawin secara sah dengan WNI. Anak tersebut haruslah di bawah usia 18 tahun dan belum kawin. 3. Anak yang bergabung dengan orangtua pemegang ITAS/ITAP. Anak OA yang masuk kategori ini adalah anak hasil perkawinan yang sah dari orang asing, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin. 4. Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu WNI Bagi orang asing yang memiliki ibu/ayah WNI, atau keduanya WNI bisa juga mengajukan vitas penyatuan keluarga. Secara umum, persyaratan untuk permohonan Visa Penyatuan Keluarga meliputi surat permohonan dan jaminan, paspor OA, bukti kepemilikan dana (rekening tabungan) senilai minimal USD 2000. Untuk kategori pasangan, rlu melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri). Untuk kategori anak, dokumen pendukung yang perlu dilampirkan adalah akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris; Bagi OA yang menyatukan diri dengan pemegang ITAS/ITAP maka perlu melampirkan izin tinggal induknya. “Jangan lupa, OA yang sudah masuk ke Indonesia dengan VITAS jenis ini harus mengurus izin tinggalnya ke kantor imigrasi dalam 30 hari, jika tidak visanya dianggap hangus dan harus keluar dari Indonesia,” tutup Achmad. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 mengenai tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham RI, biaya penerbitan VITAS jenis ini sebesar USD150 per permohonan ditambah biaya persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan. Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024