Berita

Kazakhstan Ditambahkan dalam Daftar Negara Penerima Fasilitas Visa on Arrival Indonesia

Kazakhstan Ditambahkan dalam Daftar Negara Penerima Fasilitas Visa on Arrival Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023 yang menambahkan Kazakhstan dalam daftar negara penerima fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival pada Rabu (18/01/2023). Saat ini terdapat sebanyak 87 Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang menjadi subjek Visa on Arrival Indonesia. “Sementara itu, subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK) masih sama, yakni negara-negara ASEAN meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Kamis (19/01/2023). Pemutakhiran kebijakan ini, sebutnya, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan Visa on Arrival dan memperhatikan trend kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia yang terus meningkat. Baca Juga: Kapan WNA Bisa Ajukan e-VOA dan Berapa Lama Batas Waktu Penggunaannya? Ini Jawabannya Achmad mengingatkan bahwa e-VOA berlaku selama 30 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang satu kali di kantor imigrasi di seluruh Indonesia, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Adapun daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terbaru yang melayani WNA subjek e-VOA sudah tersedia pada halaman informasi di website Molina Imigrasi. Daftar TPI yang melayani BVK yaitu sebagai berikut: 

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024