Berita

Genjot Pariwisata Indonesia: Visa Kunjungan Wisata Tidak Lagi Perlu Penjamin

Genjot Pariwisata Indonesia: Visa Kunjungan Wisata Tidak Lagi Perlu Penjamin

JAKARTA – Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia terhitung sejak Kamis (26/01/2023). Hal ini menjadi upaya stimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia. Subloordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan “Visa Kunjungan Wisata ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari. Cocok untuk wisman yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lama.” Sebagai informasi, wisman yang ingin berwisata juga bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA). Hanya saja, maksimal masa tinggal dengan VoA hanya 60 hari dan dibatasi hanya untuk wisman dari 87 negara, sedangkan Visa Kunjungan Wisata bisa diajukan oleh wisatawan dari seluruh dunia. Sebelumnya, visa kunjungan wisata harus diajukan oleh penjamin dari wisman melalui laman visa-online.imigrasi.go.id. Saat ini, selain tanpa penjamin, wisman bisa mengajukan visa ini secara mandiri di laman molina.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa, wisman hanya perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah masuk, pemohon dapat mengisi borang (formular) yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik yang telah didaftarkan. Adapun persyaratan Visa Kunjungan Wisata untuk 60 hari adalah sebagai berikut: 1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan: a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan 2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit USD 2.000 dolar AS; 3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; 4. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar “Dari sisi biaya, tidak ada perubahan. Tarif Visa Kunjungan Wisata masih sebesar Rp. 1.500.000,-. Wisman bisa bayar dengan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Jadi bisa langsung sekali proses,“ tutup Achmad. Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024