JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Prainvestasi yang memungkinkan pebisnis global dan investor mancanegara untuk mengkaji potensi investasi sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, Visa Prainvestasi merupakan solusi yang ditawarkan Imigrasi untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif bagi Warga Negara Asing (WNA) menengah ke atas. “Melalui Visa Kunjungan Prainvestasi, Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar. Di samping itu, mereka juga dapat mengurus administrasi investor dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal -red), lawyer, notaris dan lainnya. Jadi, WNA bisa mempersiapkan semuanya secara maksimal,” ujar Achmad pada Rabu (08/02/2023). Masa berlaku Visa Kunjungan Prainvestasi adalah 180 hari dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6.000.000. Visa Kunjungan Prainvestasi dapat diajukan secara daring melalui website molina.imigrasi.go.id. Pemohon tidak memerlukan penjamin/sponsor di Indonesia. Sebelum membuat permohonan, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu. Setelah itu, WNA dapat log in dan mengisi form yang tersedia. Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan. “Apabila permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui E-Mail,” tutupnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024