Berita

Fotografer Asing Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

Fotografer Asing Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Rusia berinisial SZ pada Selasa (28/02/2023). Tindakan tersebut diambil lantaran SZ menyalahgunakan izin tinggalnya, di mana kegiatan yang dilakukan oleh SZ tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SZ mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas Investor pada tanggal 27 April 2022,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Teddy Riyandi pada Selasa (28/02/2023). Pria berusia 28 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat akan maraknya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata. Ia diketahui memiliki dan menjabat sebagai direktur di perusahaan yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate. Namun, perusahaan tersebut masih belum beroperasi. Atas perbuatannya tersebut, SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f). “Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian SZ dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tiket penerbangan yang telah disiapkan olehnya sendiri,” tutup Teddy. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024