JAKARTA – Kenya dan Rwanda resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga dikenal sebagai Visa on Arrival, pada Senin, 27 Februari 2023. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023. Dengan demikian, saat ini terdapat total 89 Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang menjadi subjek Visa on Arrival Indonesia. “Sementara itu, subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK) ada sepuluh negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu (01/03/2023). Achmad menegaskan bahwa Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival dan Electronic Visa on Arrival dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Baca Juga: e-VOA Bisa Digunakan Masuk RI Sampai 90 Hari Setelah Terbit, Berlaku Paling Lama 60 Hari Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Sedangkan Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. “Untuk e-VOA bisa diperpanjang secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Jadi, WNA tidak perlu datang ke kantor imigrasi, cukup gunakan smartphone dan jaringan internet. Mekanismenya kurang lebih sama dengan permohonan e-VOA baru. Bagi yang menggunakan VoA nonelektronik, perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi seluruh Indonesia,” tutupnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024