Berita

Jenis-jenis Visa Online Imigrasi yang Wajib Anda Ketahui

Jenis-jenis Visa Online Imigrasi yang Wajib Anda Ketahui

Visa merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib ada apabila Anda berkeinginan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepemilikan visa berlaku tidak hanya bagi WNI yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke mancanegara. Warga negara asing atau WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia juga wajib memiliki visa. Visa juga memiliki jangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kabar baiknya, saat ini pengajuan maupun perpanjangan visa online imigrasi menjadi semakin mudah dan cepat. Namun demikian, sebelum mengajukan visa online imigrasi, Anda perlu mengetahui jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis visa bagi WNA dengan peruntukan yang berbeda-beda. Visa imigrasi yang tersedia di Indonesia antara lain:

Visa Kunjungan

Jenis visa yang kedua adalah visa kunjungan. Visa ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas yang diberikan oleh pemerintahan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, jurnalistik hingga untuk berkunjung ke anggota keluarga yang berada di Tanah Air. Visa kunjungan ini juga bisa digunakan dalam rangka singgah sementara di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan terbagi lagi menjadi 3 jenis, yaitu:

Visa kunjungan satu kali perjalanan

Jenis visa kunjungan ini diberikan bagi orang asing yang hendak tinggal di Indonesia dalam kurun waktu 60 hari dan maksimal 180 hari. Tak hanya itu, visa kunjungan ini juga bisa diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan, orang asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas wisata, prainvestasi, tugas pemerintahan, olahraga nonkomersial, mengikuti seminar, dan lain sebagainya.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

Jenis visa kunjungan ini diperuntukkan bagi orang asing yang mengunjungi Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, perjalanan bisnis, keperluan keluarga, maupun aktivitas prainvestasi selama maksimal 60 hari pada setiap kedatangan ke Indonesia. Sedangkan, masa berlaku untuk visa ini adalah 5 tahun. Jika sudah mendekati masa habis berlaku, maka wajib dilakukan perpanjangan.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)

Jenis visa ini diberikan kepada WNA yang bisa diajukan saat kedatangan mereka di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia. Pengajuan visa ini sekarang bisa dilakukan secara online di website molina.imigrasi.go.id, paling cepat 90 hari sebelum warga negara asing tersebut tiba di Indonesia. Visa ini berlaku selama 30 hari setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia meluncurkan terobosan teknologi terbaru bagi warga asing yang ingin mengajukan visa online imigrasi. Terobosan tersebut bernama e-VoA, yang memudahkan Anda untuk mengajukan Visa on Arrival ke Indonesia secara online. Artinya, Anda bisa mulai melakukan pengajuan tanpa harus datang langsung ke Indonesia terlebih dahulu. Proses pengajuan e-VoA ini juga cukup cepat, yaitu 90 hari sebelum kedatangan Anda ke Indonesia. Untuk membuat perjalanan Anda lebih nyaman, disarankan untuk mengajukan e-VoA paling lambat 3 bulan sebelum kedatangan ke Indonesia. Pengajuan visa e-VoA dan jenis visa online lainnya bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi https://evisa.imigrasi.go.id/.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024