Berita

Imigrasi Jaksel Usir 8 WNA Langgar Aturan Keimigrasian, 2 Orang Terbukti Investor Bodong

Imigrasi Jaksel Usir 8 WNA Langgar Aturan Keimigrasian, 2 Orang Terbukti Investor Bodong

Jakarta (08/03) – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendapati sejumlah warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Selatan di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi pada Selasa (28/2) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna dalam konferensi pers di aula kantor setempat pada Rabu (08/03/2023). “Dari 6 orang WN Nigeria yang diamankan, 2 orang terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya yaitu berinisial GEN dan VUN. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT TIM namun tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sengky. Sisanya 4 Warga Negara Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan denga 3 di antaranya telah habis izin tinggalnya (overstay) sejak tahun 2022. Sengky menambahkan bahwa 4 WNA tersebut mencari nafkah dengan menjual Fufu, makanan khas Afrika kepada Warga Negara Nigeria lainnya. Penderportasian, ujar Sengky juga dijatuhkan terhadap 2 WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban. 2 WNA tersebut berinisial SAD berkewarganegaraan India dan IBW berkewarganegaraan Filipina. Tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan akan dikenakan kepada 8 WNA tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami laksanakan, GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODE, CJB, FCE, OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Semuanya akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian serta penangkalan,” jelas Sengky. Bersinergi dengan TIMPORA dan Forkompimda Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus bergerak demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan. “Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar ke depannya pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi,”pungkas Sengky. Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024