Berita

Begini Prosedur dan Syarat Penggunaan Visa Kunjungan Wisata dari Website Molina Imigrasi

Begini Prosedur dan Syarat Penggunaan Visa Kunjungan Wisata dari Website Molina Imigrasi

JAKARTA – Sejak Januari 2023, Warga Negara Asing (WNA) sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi, molina.imigrasi.go.id tanpa perlu penjamin. Saat melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, pengguna visa ini akan mendapatkan stiker izin tinggal dari visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari sejak tanggal kedatangan. “Perlu diketahui bahwa Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata melalui molina.imigrasi.go.id tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya. Jadi, Orang Asing harus meninggalkan Indonesia setelah masa berlaku 60 hari berakhir,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (10/03/2023). Ia melanjutkan, Orang Asing tidak dapat memperpanjang Visa Kunjungan Wisata yang diterbitkan melalui Molina Imigrasi dikarenakan mereka tidak memiliki penjamin di Indonesia. Untuk dapat tinggal di Indonesia dalam waktu yang lebih lama, Orang Asing perlu memiliki penjamin WNI yang dapat mempertanggung jawabkan aktivitas Orang Asing selama di Indonesia. “Layanan Visa Kunjungan Wisata di Molina Imigrasi dimaksudkan untuk memberikan opsi yang lebih mudah bagi Orang Asing yang ingin berlibur di Indonesia namun tidak dalam waktu lama. Mereka diizinkan ajukan visa tanpa penjamin. Adapun Visa Kunjungan B211A yang bisa diperpanjang hingga paling lama 180 hari dapat diajukan oleh penjamin WNI melalui website visa-online.imigrasi.go.id,” tuturnya. Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan di molina.imigrasi.go.id, WNA perlu mempersiapkan paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan, bukti kepemilikan dana tabungan selama 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit senilai 2.000 USD, tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia, dan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah. Setelah Orang Asing mengisi form dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, mereka dapat langsung melakukan pembayaran dengan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Visa akan dikirimkan secara digital ke alamat E-Mail Orang Asing. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00 -15.00 WIB. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024