Berita

Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Jawabannya

Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Jawabannya

JAKARTA - Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali. Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya. Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. "Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelas Achmad pada Kamis (23/03/2023). Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain: 1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; 2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; 3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 5. Pengenaan biaya beban; dan/atau 6. Deportasi dari Wilayah Indonesia. "Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas," lanjutnya. Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. "Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," tandasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024