Berita

Imigrasi Denpasar Segera Deportasi 2 WNA yang Kemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Denpasar Segera Deportasi 2 WNA yang Kemah Saat Hari Raya Nyepi

DENPASAR – Dua warga negara asing asal Polandia yang berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat hari raya Nyepi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati. Orang Asing berinisial KG (39) dan BKW (25) itu telah diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya. “Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, Kamis (23/3/2023). KG dan BKW viral di media sosial karena berkemah saat perayaan Nyepi. Ketika ditegur pecalang yang bertugas, KG emosi dan menjawab dengan arogan. Keduanya berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menggunakan tenda yang diletakkan di sebuah pendopo milik Desa Adat Sukawati. Mereka ditemukan berkemah saat Pecalang Desa Adat Sukawati melakukan pemantauan di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama sekitar pukul 09.30 Wita. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Bendesa Adat Sukawati dan Kepala Desa Sukawati. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sukawati. Bendesa dan Kepala Desa Sukawati pun meminta agar kedua WNA itu diamankan. “Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” lanjut Tedy. Kedua wisatawan asing tersebut rencananya menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Nusa Tenggara Barat (NTB), lalu Australia. Namun, mereka mengaku tidak ada transportasi yang bisa mengantar. Mereka juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal sehingga membangun tenda di areal tersebut. Mereka mengklaim kehabisan bekal. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024