Berita

210 WNA Ditolak Masuk, 12 Dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta Serius Perketat Pengawasan Orang Asing

210 WNA Ditolak Masuk, 12 Dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta Serius Perketat Pengawasan Orang Asing

Jakarta, 24 Maret 2023 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ratusan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) selama kuartal pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2023. Capaian ini adalah bentuk keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat. Hingga 22 Maret 2023, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencatat kinerja sebagai berikut:
1. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan masuk terhadap 210 WNA karena alasan: a. Tidak Memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang); b. Ketidaksesuaian dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2021 Tentang Izin Masuk di Masa Pandemi Covid-19 (58 Orang); c. Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (21 Orang); d. Tidak memiliki biaya yang cukup selama tinggal di Indonesia (20 orang); e. INAD dari luar negeri (18 Orang); f. Lainnya (15 Orang); 2. Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 39 orang WNA dengan rincian: a. 18 orang overstay lebih dari 60 hari; b. 9 orang diduga membahayakan; c. 7 orang tidak membayar biaya beban; d. 2 dokumen palsu; dan e. 1 orang overstay kurang dari 60 hari; 3. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan pendeportasian terhadap 12 WNA, dan melakukan pendetensian terhadap 5 orang WNA di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta;
Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022. Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut. “Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang), kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu , terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia. “Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing, namun demikian, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri, perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian juga semakin nyata, “pungkas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.  

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024