ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua turut serta sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan pengoperasian bus lintas batas negara dari Nusa Tenggara Timur ke Timor-Leste pada Selasa (28/03/2023). Peluncuran dan pengoperasian pertama bus tersebut secara resmi akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Maret 2023. “Dalam hal ini, kita mempersiapkan juga prosedur teknis di lapangan. Pada intinya, imigrasi mengurus orang yang melintas keluar-masuk wilayah Indonesia. Mereka harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan, baik itu paspor maupun dokumen lain yang berlaku. Penumpang bus antar negara mendapatkan perlakuan yang sama seperti pelintas lainnya,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim. Dirinya juga menyoroti tentang kasus-kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan, antara lain masa berlaku paspor yang telah habis, penolakan orang yang hendak masuk atau keluar, penumpang yang masuk daftar cegah dan tangkal serta adanya WNA yang overstay. “Imigrasi Atambua siap melayani dan mendukung pelayanan keimigrasian bagi penumpang pengguna jasa bus antar negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Halim. Selanjutnya, pimpinan pemerintah kedua negara akan menandatangani kesepakatan terkait fasilitas formal perlintasan menggunakan Bus Antar Negara, SOP pemeriksaan CIQ kedua negara, biaya/tarif jasa bus antar negara, titik pemberhentian bus antar negara, serta aturan lainnya. Rapat pembahasan persiapan peluncuran Operasi Bus Lintas Batas Indonesia juga turut dihadiri oleh Asisten I KBRI Dili, Koordinator Kerjasama dan Teknik KBRI/Asisten I, Banga Malewa, Komandan Imigrasi Pos Batugade, Moses Barros serta jajaran keimigrasian, karantina kesehatan dan bea cukai pada perbatasan kedua negara. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024