Berita

Bagaimana Cara Imigrasi Menangani WNA yang Overstay dan Akan Dideportasi? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Imigrasi Menangani WNA yang Overstay dan Akan Dideportasi? Begini Penjelasannya

JAKARTA – Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum. “Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi. Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (11/04/2023). Ruang Detensi Imigrasi sendiri merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi. Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian tersendiri, terpisah dari kantor imigrasi. Adapun biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, lanjut Achmad, akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3). Namun jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut. Apabila Ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya. “Perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran oleh Orang Asing dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi. Kita harus melihat jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ke ranah kriminal/hukum pidana, maka WNA akan diproses oleh instansi yang berwenang. Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang keimigrasian,” imbuhnya. Terkait dengan overstay, Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara itu, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Lama waktu penangkalan terhadap orang asing yang pernah dideportasi dari Indonesia tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal karena overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama 6 (enam) bulan. “Jika orang asing yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, Ia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Ditjen Imigrasi,” tandas Achmad. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024