SAMBAS – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial LKH, tersangka penggunaan data palsu untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia telah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (11/04/2023). Petugas turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akte Kelahiran, Identity Card (IC) Malaysia. LKH melakukan upaya permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Sambas pada 6 Februari 2023. Saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan, petugas mendapati bahwa LKH menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor. Berkas persyaratan yang Ia gunakan ternyata milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah meninggal dunia. “Kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dan terkonfirmasi bahwa LKH merupakan Warga Negara Malaysia. Saat ini LKH didetensikan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sambas,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LKH oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Tersangka LKH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C. Dirinya telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Atas perbuatannya tersangka LKH mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Saat ini berkas perkara yang sudah lengkap, tersangka LKH beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari. “Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujar Dadang.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024