Berita

Imigrasi Amankan WNA Berperilaku Tak Senonoh di Area Pura dalam Waktu 3 Jam

Imigrasi Amankan WNA Berperilaku Tak Senonoh di Area Pura dalam Waktu 3 Jam

BALI – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih di bekuk Imigrasi berhasil ditangkap oleh Imigrasi dalam waktu tiga jam pada Senin (01/05/2023). Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menemukan WNA yang menari dengan pose dan pakaian tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali. Ketiga WNA yang berinisial SN (Lk, 37) IN (Pr, 35) dan ML (Pr, 29) diketahui berkebangsaan Rusia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan bahwa jajarannya merupakan pelayan masyarakat yang tetap menjalankan kewajiban meskipun di hari libur. "Kami lakukan kerja nyata bukan janji belaka, keseriusan kami menanggapi laporan dari masyarakat kami buktikan", tutur Hendra. Hendra juga menyampaikan apresiasinya atas laporan masyarakat desa adat yang membantu petugas dalam mengungkap ketiga WNA tersebut. Sementara ketiganya diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas melakukan koordinasi dengan pengelola Pura Besakih terkait perkara adat yang perlu diselesaikan. "Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat didalam melakukan pelaporan akan perilaku tidak pantas WNA di Bali, karena ini memudahkan kami didalam melakukan penindakan terhadap WNA Nakal", ucap Hendra. Mendukung pernyataan Hendra, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengaku sampai tidak tidur semalaman memantau pergerakan Tim Inteldakim dalam pengejaran WNA pelanggar adat dan budaya masyarakat Bali. "Saya sudah perintahkan seluruh jajaran keimigrasian, untuk mengejar dan menangkap ketiga WNA yang telah melakukan perbuatan melanggar adat dan budaya yang sangat kita hormati ", pungkas Barron.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024