Berita

Puluhan Tahun Tinggal di RI dengan Dokumen Kependudukan, Dosen WN Singapura Segera Dideportasi

Puluhan Tahun Tinggal di RI dengan Dokumen Kependudukan, Dosen WN Singapura Segera Dideportasi

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar amankan seorang warga negara asing (WNA) pemegang paspor Singapura berinisial MB. Pria berusia 66 tahun tersebut sudah berada di Indonesia sejak 1984 dan menggunakan dokumen kependudukan RI (KTP, KK, akta kelahiran) sejak 2011. Ia menjalani Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian pada Kamis (21/06/2023) serta dikenakan penangkalan. "Imigrasi sudah menerbitkan berita acara pembatalan paspor WNA yang bersangkutan. Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga, kemudian dengan Bawaslu agar MB tidak masuk Daftar Pemilih Tetap," terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo. Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. "Pada periode 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujar Arief. Ia melanjutkan, MB menggunakan KTP dengan nama berinisial Y dan tertulis lahir di Pacitan tahun 1973. Padahal, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura miliknya juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan. “Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” jelas dia. Yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung. “Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya. Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Hal ini menjadi celah bagi warga asing tersebut untuk beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024