Berita

Waspada Modus Penipuan Paspor di Google Reviews, Yang Resmi Hanya Melalui M-Paspor!

Waspada Modus Penipuan Paspor di Google Reviews, Yang Resmi Hanya Melalui M-Paspor!

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan informasi kantor imigrasi dari hasil pencarian Google, khususnya pada Google Reviews. Pasalnya, belakangan ini banyak oknum yang menjawab (reply) reviu kantor-kantor imigrasi dengan nomor WhatsApp dan mengklaim bisa membantu permohonan paspor. “Saat kita search (mencari) kantor imigrasi tertentu di Google, akan muncul keterangan alamat, foto, maps (peta), nomor telepon hingga reviu atau komentar masyarakat yang pernah mendapat layanan di kantor tersebut. Di bagian reviu ini sering ada modus penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui Aplikasi M-Paspor,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (31/07/2023). Lebih lanjut Achmad mengatakan, dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan. Baca Juga: Tak Perlu Daftar M-Paspor, Ini Kriteria Pemohon Layanan Paspor Prioritas “Biaya PNBP Paspor tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor biasa Rp350.000, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat Rp650.000 dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp1.000.000,” imbuhnya. Aplikasi M-Paspor dapat diunduh pada Google Playstore  dan App Store . Pemohon wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi ini. Setelah akun terdaftar, pemohon dapat mengisi form di aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan paspor yang diperlukan. Setelah itu, pemohon dapat memilih kantor imigrasi/unit layanan paspor tujuan serta tanggal wawancara paspor. Usai permohonan di-submit, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 2 (dua) jam. Apabila terlambat, pemohon harus mengulang pengisian data permohonan paspor. “Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak,” pungkasnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024