Modus penipuan layanan pembuatan paspor tengah marak, masyarakat diimbau untuk semakin berhati-hati. Sebelumnya, modus penipuan layanan pembuatan paspor ramai dilakukan pada Google Reviews kantor-kantor imigrasi. Kini, oknum tidak bertanggung jawab telah merambah media sosial, contohnya dengan membuat laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. “Pada laman media sosial penipuan tersebut, selain mengunggah konten-konten gambar milik Ditjen Imigrasi, pelaku juga melampirkan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor. Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” imbau Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Senin (14/08/2023). Achmad juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengabaikan siapapun yang menawarkan bantuan permohonan paspor melalui SMS, telepon dan Whatsapp. Permohonan paspor resmi hanya melalui Aplikasi M-Paspor. Dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan. Pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat 2 (dua) jam setelah kode billing diterima. “Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat. Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni Rp1.000.000,” ujarnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 04 Desember 2024