Anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) dapat diberikan paspor Republik Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun, yaitu usia di mana sang anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan khusus yang wajib dipersiapkan untuk mengajukan permohonan paspor bagi ABG. “Untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas, apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI maka orang tuanya wajib melampirkan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Selain itu, orang tua dari ABG juga wajib melampirkan surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI sang anak,” sebut Achmad, Selasa (26/09/2023). Ia juga mengingatkan, orang tua wajib melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum sang anak berusia 18 tahun. Sementara itu, persyaratan umum yang juga perlu disertakan untuk permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda antara lain: 1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia; 2. kartu keluarga; 3. akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 4. akta kelahiran; 5. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing; 6. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu; “Ketentuan persyaratan permohonan paspor RI bagi anak berkewarganegaraan ganda ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022,” pungkasnya. Ia juga mengingatkan bahwa paspor RI bagi subjek anak kewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Contohnya, jika saat mengajukan penggantian paspor sang anak berusia 17 tahun, maka anak tersebut dapat diberikan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 4 (empat) tahun. Hal ini dikarenakan subjek anak kewarganegaraan ganda terbatas diberikan waktu pada rentang usia 18-21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. Di sisi lain, anak berkewarganegaraan ganda terbatas juga memiliki opsi fasilitas keimigrasian, yakni affidavit. Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Subjek ABG yang sudah memiliki affidavit mendapatkan kemudahan keimigrasian berupa pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali bagi abg yg mengunakan paspor asingnya untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Untuk mengajukan fasilitas keimigrasian tersebut, orang tua ABG wajib melampirkan surat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Biaya affidavit yakni sebesar Rp400.000,-, berdasarkan ketentuan pada PP No. 28 Tahun 2019. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024