Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Biaya untuk pengurusan ABTC adalah sebagai berikut:
Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan
Jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Terakhir diperbaharui
11 Januari 2024
Bagikan ke:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Website ini sudah ramah disabilitas. Silahkan gunakan fitur ini untuk meningkatkan pengalaman pengguna bagi penyandang disabilitas
This website is accessibility-ready. Please use this feature to enhance the user experience for people with disabilities.