Mulai 1 September 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Pertanyaan Paling Sering Diajukan

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut: 

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, 
  2. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024