Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.
Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024