Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Kegiatan

Reformasi Prosedur Izin TKA di tahun 2017, Analis Keimigrasian Ahli Utama Yudanus Dekiwanto Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Reformasi Prosedur Izin TKA di tahun 2017, Analis Keimigrasian Ahli Utama Yudanus Dekiwanto Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Yudanus Dekiwanto, Analis Keimigrasian Ahli Utama di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim), menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk kedua kalinya. Kenaikan pangkat ini diberikan atas kontribusinya yang signifikan dalam penyederhanaan sistem perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

KPLB Yudanus Dekiwanto dari Pembina Utama Madya (IV/d) menjadi Pembina Utama (IV/e) ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 7/K Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 23 Mei 2025.

Prestasi ini berawal dari situasi awal tahun 2017, ketika isu TKA di Indonesia mengemuka dan memicu instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk penyederhanaan sistem perizinan TKA. Sekretaris Kabinet menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengumpulkan instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi, untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi pemecahan masalah serta memangkas birokrasi.
Kala itu, Yudanus Dekiwanto yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian turut berperan mengajukan sejumlah usulan  di antaranya adalah:
1.    Penerapan sistem OSS (Online Single Submission).
2.    Biaya TKA tidak lagi dibebankan kepada TKA, melainkan kepada sponsor.
3.    Adanya Fast Track bagi TKA.
4.    Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) langsung di Bandara saat kedatangan.
5.    Pembayaran khusus untuk Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) TKA yang langsung masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Imigrasi.

Usulan tersebut, yang menunjukkan pemangkasan waktu proses pemberian ITAS dari 7 hari kerja di Kantor Imigrasi menjadi 5 menit di Bandara, diterima oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution kala itu. Langkah ini akhirnya melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Atas keberhasilan reformasi ini, pada tahun 2019, Presiden RI Joko Widodo memberikan penghargaan Satya Lancana Pembangunan yang dikaitkan dengan pembangunan konter-konter khusus/fast track di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 saat ini telah digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2021, Yudanus Dekiwanto tetap diusulkan pada tahun 2023 untuk menerima KPLB. Setelah menunggu hampir dua tahun, pada bulan April 2025, Yudanus Dekiwanto dipanggil oleh BKN untuk hadir dalam sidang presentasi. Setelah dinyatakan lulus, proses tersebut diteruskan ke Sekretariat Negara hingga akhirnya Keputusan Presiden diterbitkan.

“Prestasi kerja ini tidak lepas dari dukungan para senior, Prof. Iman Santoso, Dr. Ronny F. Sompie, Cucu Koswala, dan Tessar Bayu Setyaji yang ikut serta dalam perumusan Perpres No. 20 Tahun 2018,” demikian ujar Deki, sapaan akrab pejabat lulusan Pendidikan Teknis Keimigrasian Angkatan 8 ini.

Sebelumnya, Deki juga telah menerima berbagai penghargaan. Di antaranya adalah penghargaan dari Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan atas kesuksesan penyelenggaraan The 9th World Trade Organization Ministerial Conference pada tahun 2013 serta Satya Lancana Wirakarya dari Presiden RI pada tahun 2014 atas pelaksanaan event-event internasional di Bali yang berjalan dengan zero complaint.

Terakhir diperbaharui 10 Oktober 2025