Dua warga negara Malaysia diamankan oleh TNI AL Pangkalan Nunukan Kalimantan Utara bersama instansi lainnya dari pemerintah daerah, syahbandar dan bea cukai serta imigrasi pafda operasi gabungan yang digelar di perairan antara Pulau Sebatik dengan Pulau Nunukan.
Perwira Staf Operasi (Pasops) TNI AL Pangkalan Nunukan, Kapten Laut Abdul Khalik daeng Mappalewa menerangkan, operasi yang digelar bersama instansi terkait ini berhasil menemukan warga negara asing
(WNA) tanpa menggunakan paspor memasuki wilayah NKRI di perairan Nunukan. WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan perahu dari Pulau Sebatik tujuan Sulawesi Tenggara.
Kedua WNA tersebut kata Abdul Khalik, telah diserahkan langsung kepada imigrasi yang ikut serta dalam operasi tersebut.
"Kedua WNA asal Malaysia itu kami langsung serahkan kepada imigrasi yang ikut dalam operasi itu," ujar dia, Kamis (27/6/2019) seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo melalui sambungan telepon, Rabu membenarkan, menahan dua WNA asal Malaysia atas nama Mohamad Syamsir bin Nurdin (32) dan Nuraini binti Mohd Wari (56).
Keduanya diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal dimana mengaku memiliki Identity Card (IC) Malaysia dan masuk ke wilayah NKRI tanpa menggunakan paspor.
Bimo membenarkan, kedua WN Malaysia ini diamankan melalui operasi gabungan yang dimotori TNI AL Pangkalan Nunukan pada Rabu (26/6). Pada saat operasi itu ditemukan kapal atau perahu bermesin yang mengangkut lima penumpang. Tiga lainnya tidak memiliki IC atau identitas diri dan paspor. Ketiga orang itu adalah Azwan bin Nurdin (33), Nisa binti Jul (26) dan anaknya bernama Syafia binti Azwan (5 bulan).
Bimo mengungkapkan, kelima orang yang diamankan ini adalah satu keluarga yang akan berangkat ke Kolaka Sulawesi Tenggara untuk menjenguk suami Nuarini yang sedang dirawat di rumah sakit.
Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan ini menjelaskan, kelima orang ini masuk wilayah NKRI melalui Patok 3 Desa Ajikuning secara ilegal dengan alasan mendadak. Saat ini kelimanya ditahan di Rudenim Imigrasi Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk proses lebih lanjut.
Bimo menyatakan, kelimanya diduga melanggar pasal 113 dan pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024