The official websites of Indonesian government ministries/agencies often end with .go.id
Secure websites using HTTPS display the icon()
Website addresses starting with https:// are a form of security, indicating that the flow of data and communication between your browser and the website server is encrypted.
Ministry of Immigration and Corrections
Directorate General of Immigration
Press Release
Siaran Pers : VoA Wisata untuk 43 Negara, Wisatawan ASEAN Bisa Masuk Indonesia Bebas Visa
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022 dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda
halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bula, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Amran.
Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Amran.
Lampiran Siaran Pers Nomor: SP/IMI/04/2022/01
Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
Afrika Selatan
Amerika Serikat
Arab Saudi
Argentina
Australia
Belanda
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Denmark
Filipina
Finlandia
Hungaria
India
Inggris
Italia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Korea Selatan
Laos
Malaysia
Meksiko
Myanmar
Norwegia
Perancis
Polandia
Qatar
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Spanyol
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Tiongkok
Timor Leste
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Vietnam
Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk Negara Subjek BVKW dan VKSKW
TPI Bandar Udara:
- Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
- Ngurah Rai di Bali,
- Kualanamu di Sumatera Utara,
- Juanda di Jawa Timur,
- Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
- Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
- Yogyakarta di Yogyakarta,
TPI Pelabuhan Laut:
- Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
- Batam Centre di Kepulauan Riau,
- Sekupang di Kepulauan Riau,
- Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
- Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
- Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
- Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan
- Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas :
- Entikong di Kalimantan Barat,
- Aruk di Kalimantan Barat,
- Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
- Tunon Taka di Kalimantan