JAKARTA (24/8) – Dua orang pria asal Tiongkok, CHEN YONGTONG (CY) dan WU JINGE (WJ) resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak (10/8) lalu karena diduga melanggar pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-. CY (34 th) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT. GUNUNG AGUNG KONTRAKTOR. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor “Meksiko”-nya.” Jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram. Lebih lanjut Surya menjelaskan “Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1). Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,-“ pungkas Surya. Pasal 119 berbunyi: (1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2)Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak tahun 2019, meskipun mereka adalah WN Tiongkok berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang. Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja. “Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera.” tutup Surya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024