Operasi Gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Narkotika Golongan 1 jenis ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis (09/03/2023). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, GM (33), seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Wilayah Bali. Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasiannya. "Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/03/2023) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta," ujarnya. Pria asing tersebut diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif. "Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri," tutur Silmy. Dalam kurun waktu Januari - Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 Orang Asing. Sementara itu, pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 Orang Asing.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024