Jakarta (3/4/2023) - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya WNA yang bermasalah di Indonesia. Silmy mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia. "Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,"ungkapnya di Jakarta pada Senin (3/4/2023). Ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," jelas Silmy. Silmy membantah bahwa Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, dirinya terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia. "Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," ujarnya. Tak hanya itu, Silmy juga turun langsung mendampingi petugas imigrasi dalam proses penegakan hukum terhadap WNA nakal. Silmy terlihat hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian. Dalam beberapa kesempatan Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19. "Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," pungkasnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024