JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (24/05/2023). Dengan kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing melalui integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan/keimigrasian. “Ditjen Imigrasi harus mendukung DJP dalam menyukseskan tugas dan fungsinya. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, ataupun hal yang kiranya membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak. Misalnya, bagaimana mungkin orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri membayar pajak dengan ‘minimalis’? Ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara peresmian kerja sama di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan. Kerja sama ini, lanjutnya, juga bermanfaat untuk profiling pemohon paspor khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan. Adapun ruang lingkup kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan DJP meliputi: a. Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak; b. Penyediaan jaringan komunikasi data dan/atau informasi; c. Kegiatan Intelijen terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing; d. Kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau administrasi dalam lingkup tugas dan fungsi kedua pihak; dan e. Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan Keimigrasian. Kerja sama di bidang intelijen antara Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pajak dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing. Sementara itu, kerja sama dalam hal pertukaran data keimigrasian meliputi data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas. Di sisi lain, DJP memberikan informasi berupa identitas wajib pajak. Integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP juga berperan dalam mencegah wajib pajak untuk mangkir dari kewajibannya. DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait wajib pajak bermasalah yang harus menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Kedepannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal. “Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memparbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” tandas Silmy.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024