LOS ANGELES - Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menghasilkan beberapa resolusi penting. Salah satunya menjawab situasi terbatasnya jumlah Atase/Staf Teknis Imigrasi dibandingkan dengan Perwakilan RI yang ada. Saat ini terdapat total 196 Perwakilan RI di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 Perwakilan RI yang memiliki Atase Imigrasi.
Secara rinci, Atase/Staf Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) serta dua Konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11% dari jumlah seluruh Perwakilan RI. Keterbatasan jumlah Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri mendorong ditetapkannya wilayah koordinasi bagi para pejabat tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada seluruh perwakilan RI di dunia.
"Saat ini, setiap Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Perwakilan RI menjadi rujukan bagi perwakilan RI sekitar yang tidak memiliki Pejabat Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada rapat koordinasi, Selasa (28/05/2024).
Situasi tersebut menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI yang berada di perwakilan negara yang belum memiliki Pejabat Imigrasi. Merespon hal ini, Ditjen Imigrasi beserta Atase/Staf Teknis Imigrasi yang hadir menyepakati penetapan wilayah koordinasi. Sebagai contoh adalah Staf teknis imigrasi di KJRI LA. Selain memiliki wilayah kerja yang meliputi Arizona, Colorado, Hawaii, Utah, Nevada Selatan, California Selatan, dan daerah-daerah Kepulauan Pasifik di bawah teritori Amerika Serikat, staf teknis pada KJRI LA juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh benua Amerika yang terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington DC, lima Konsulat Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New York (New York), dan San Fransisco (California); serta satu konsulat kehormatan di Honolulu (Hawaii).
Penetapan wilayah koordinasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi di luar wilayah akreditasi perwakilan tempat ditugaskan. Selain itu, hal ini juga dapat memastikan standar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di Luar Negeri tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal, sehingga perlu adanya penetapan wilayah koordinasi masing-masing Pejabat Imigrasi."
"Dengan penetapan wilayah koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri dapat berjalan lebih optimal dan terstandar," tambah Silmy.
Terakhir diperbaharui 24 Juli 2024