SUKABUMI - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) yang diserah terima kan dari Polres Sukabumi pada Minggu (30/06/2024). Mereka yang ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu (29/06/2024) oleh warga setempat, diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kedua puluh delapan WNA yang terdampar terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India dan 23 WN Bangladesh. Saat diamankan, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar Bugis yang ditengarai sebagai penyelundup.
“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam pada Rabu (03/07/2024).
Pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika 28 WNA tersebut ditemukan terdampar oleh masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi di hari Sabtu lalu. Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu, tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan tetapi, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” lanjut Godam.
28 WNA tersebut terjerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp. 100.000.000,-.
Sementara itu untuk dua WNI yang terduga sebagai penyelundup terancam Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 mengenai penyelundupan manusia yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 1,5 miliar.
“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” pungkas Godam.
Terakhir diperbaharui 20 September 2024