JAKARTA – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online berhasil diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024). Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaanNCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Kamis Kamis (05/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan, “Saat petugas Imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ tanggal 2 Desember lalu, didapati bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada Border Control Management. Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti.”
Selanjutnya Yuldi menyebutkan, YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah. Sehari pasca ditangkap, yakni Selasa (03/12/2024), YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnyasebagai subjek Red Notice Interpol. T ersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024).
“Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait. Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” pungkas Yuldi Yusman.
Terakhir diperbaharui 06 Desember 2024