Siaran Pers

Imigrasi Amankan 55 WN Tiongkok Dalam Operasi Pengawasan di BSD

Imigrasi Amankan 55 WN Tiongkok Dalam Operasi Pengawasan di BSD

TANGERANG SELATAN — Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) dalam sebuah operasi pengawasan yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026), di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.

Operasi ini bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut. Petugas mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi. Di antaranya adalah FZ, HL, JY, SY , dan ZZ; lima orang pria pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS. Selain itu, ditemukan pula satu orang berinisial XX pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP; tiga orang WN Tiongkok pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi [pengawasan]," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Ditjen Imigrasi mengidentifikasi sebanyak 55 WN RRT yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, 27 WN RRT pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dilakukan detensi, namun paspor mereka telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, terdapat empat WN RRT pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan, namun keberadaan orang yang bersangkutan belum ditemukan. Keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Adapun tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Ketujuh orang tersebut tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," tutup Dirjen Imigrasi.

Terakhir diperbaharui : 8 Sep 2026