Siaran Pers

Imigrasi Bekasi Amankan Lima WNA Termasuk Pelanggar Overstay 8 Tahun

Imigrasi Bekasi Amankan Lima WNA Termasuk Pelanggar Overstay 8 Tahun

BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, Senin (6/4/2026) malam. Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) selama ribuan hari.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga kewibawaan hukum di wilayah Bekasi. “Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi.

Dalam operasi yang berlangsung pukul 23.00 WIB tersebut, petugas awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia. Penelusuran berlanjut dengan penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan pengecekan data sistem keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.

Data Imigrasi mencatat OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing mencatatkan masa tinggal berlebih selama 1.144 hari dan 199 hari. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Kelima WNA tersebut saat ini berada di Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Anggi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk anomali aktivitas orang asing. “Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
 

Terakhir diperbaharui : 8 Apr 2026