Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Mengenal Perbedaan Global Citizen of Indonesia dan Golden Visa Indonesia
Pada Januari 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yang menawarkan masa berlaku izin tinggal tanpa batas. Sekilas, kebijakan ini tampak mirip dengan Golden Visa Indonesia yang lebih dulu diimplementasikan mulai tahun 2024. Akan tetapi, kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek (audiens) yang berbeda.
Secara garis besar, GCI lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan, sementara Golden Visa berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam GCI berbeda dari Golden Visa.
“Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi. Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap 5 (lima) tahun,” ujar Yuldi.
Visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi:
Eks Warga Negara Indonesia (E32E),
Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)
Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua (E32G)
Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
Anak hasil perkawinan sah antara Orang Asing dengan WNI (E31C)
Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti. Syarat lainnya yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun.
“Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat. Kami sangat
welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambahnya.
Berbeda dengan GCI, Golden Visa adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Yuldi menjelaskan, Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000.
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000. Untuk dapat tinggal hingga sepuluh tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.
“Melalui GCI, Pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan,” tutup Yuldi.