Permohonan Visa Republik Indonesia

E31G VISA KELUARGA (ORANGTUA)


Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen biaya:

  • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
  • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
  • Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00
  • Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 8.500.000,-

Komponen biaya:

  • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
  • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
  • Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00
  • Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Surat permohonan visa dari anak yang merupakan WNI
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)

Bukti hubungan hukum antara orang tua dan anak sebagaimana yang tercantum dalam kartu keluarga anak, di antaranya (pilih salah satu):

  • Akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia;
  • Akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, jika anak tersebut lahir di luar negeri; atau
  • Akta penetapan anak jika anak tersebut bukan anak kandung atau anak luar nikah.

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI