Penggantian Paspor

Ini Judul

Permohonan penggantian paspor bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

  1. Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

  1. Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

  1. Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
  2. Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
  3. Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024

Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR