Permohonan penggantian paspor bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut:
Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024