Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan berikut:
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
Pengurusan dapat Anda lakukan secara manual di kantor imigrasi dengan cara berikut:
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut :
Terakhir diperbaharui 12 Agustus 2024