Penggantian Paspor

Ini Judul

Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
  2. Masa berlaku telah habis;
  3. Hilang;
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan;
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

 

Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan berikut:

  1. Banjir,
  2. Gempa bumi,
  3. Kebakaran,
  4. Huru-hara,
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Kartu keluarga (KK);
  4. Akta lahir.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
  2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Pengurusan dapat Anda lakukan secara manual di kantor imigrasi dengan cara berikut:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
  3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

  1. Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
  2. Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut :

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Terakhir diperbaharui 12 Agustus 2024

Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR