Penggantian Paspor

Ini Judul

Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.

  1. Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
  2. Masa berlaku paspor telah habis,
  3. Paspor hilang,
  4. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
  5. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

 

Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:

  1. Banjir,
  2. Gempa bumi,
  3. Kebakaran,
  4. Huru-hara,
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama.

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
  2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
  3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

  1. Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
  2. Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
  3. Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000,
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000,
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024

Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR